BIMBINGAN DAN KONSELING : LAYANAN DASAR
Kebayakan Peserta didik dan orang tua
memandang Bimbingan dan Konseling, sebagai kegiatan yang menakutkan bahkan tak
jarang mereka memberi label pemanggilan karena telah melakukan kesalahan.
Bahkan wali murid datang ke Ruang Bimbingan dan Konseling, sebelum datang
mereka banyak berdebat dengan anaknya
sendiri. Kata Wali Murid, ada apa Ibu/ Bapak dipanggil ke BP/ Sekolah pastinya
kamu telah melakukan perbuatan pelanggaran yah?
Selain pelabelan oleh Peserta didik dan
Wali murid, BP terkadang terjadi perdebatan dengan Guru dan Wali Kelas. Tugas
BP adalah memberi pelayanan agar dapat menjawab kebutuhan Peserta didik dengan
mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh satuan Pendidikan. Bermula
dengan adanya proses layanan Bimbingan dan Konseling, siswa sedang diberi
perlakuan, sudah mulai ada keberanian masuk sekolah dengan absen khusus. Eh
tiba-tiba anak mogok lagi ngak mau sekolah alasannya mulai mendapat perlakuan
yang kurang menyenangkan dari Guru-guru dan Peserta didik lainnya. Sehingga
kerja Guru BK mulai dari awal lagi.
Dalam Kurikulum Merdeka, desain strategi
Implementasi Bimbingan konseling dapat berupa program baru, penguatan program
yang ada, atau mengubah program yang ada dengan tujuan yang disesuaikan dengan
kebutuhan Peserta didik.
Setelah menyimak Dokumen Panduan
Implementasi Bimbingan dan Konseling, terdapat empat komponen besar dalam
Layanan Bimbingan dan Konseling, yakni layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan
individual, layanan responsif dan layanan dukungan sistem.
Saya pelajari Layanan Dasar, yang mana
layanan dasar adalah proses membantu siswa secara sistematis dalam
mengembangkan pemahaman dan keterampilan sesuai dengan fase perkembangan dan
profil pelajar Pancasila yang ingin dicapai. Layana ini diberkan kepada
kelompok besar, kelompok kecil maupun individual, dengan tujuan agar siswa
dapat memahami tentang berbagai isu pribadi, belajar dan sosial, termasuk di
dalamnya isu mengenai perundungan, kekerasan seksual atau pelecehan dan
intoleransi.
Layanan Dasar yang dilakukan adalah dengan kelompok besar dengan tujuan memberikan motivasi belajar menuju kesuksesan Asesmen Akhir Jenjang menuju pilihan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. dilakukan langsung pada siswa kelas IX F. SMP Pasundan 1 Bandung Tahun Pelajaran 2023-2024.
Alasan saya melakukan layanan Dasar, Siswa kelas IX F. SMP Pasundan 1 Bandung Tahun Pelajaran 2023-2024 murid-muridnya memiliki potensi akademik yang sangat tinggi, akan tetapi semangat dan motivasi belajar mengalami penurunan. Hal ini terpatau selama pembelajaran PPKn sesuai dengan pembelajaran yang saya ampu.
Selama proses Layanan BK saya berpegang teguh dengan Etika Profesiona BK antara lain, kerahasiaan, sukarelaan, keterbukaan,responsif, keaktifan dan kemandirian.
- Kerahasiaan maksudnya adalah menjaga informasi tentang diri peserta didik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun permasalahan yang sedang dialami sesi berbagi informasi tentang peserta didik harus dilakukan yaitu peserta didik yang bersangkutan sesuai dengan asas kerahasia atau pertimbangan etika profesi dan atau dilakukan seizin orang tua atau Wali dan peserta didik.
- Kesukarelaan dalam arti tidak ada unsur paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti program layanan.
- Keterbukaan dalam arti Memberikan dan menerima informasi untuk pemecahan masalah peserta didik selama proses pelayanan.
- Responsif adalah adalah tidak menunda-nunda dalam memberikan bantuan dengan berbagai alasan.
- Keaktifan adalah terus berusaha membangkitkan semangat dan kemandirian peserta didik untuk mampu menyesuaikan diri serta menghadapi tantangan di lingkungan
- Kedinamisan dalam arti mengikuti tekad agar terjadi perubahan pada diri peserta didik ke arah yang lebih baik sedangkan
- Kemandirian adalah mendorong peserta didik untuk mengenal dan menerima diri dan lingkungan serta mampu mengambil keputusan.
Dari etika tersebut di atas, saya mulai menyadari etika tersebut masih belum dilaksanakan dengan maxsimal, sepeerti etika di bawah ini:
- Kerahasiaan maksudnya adalah menjaga informasi tentang diri peserta didik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun permasalahan yang sedang dialami sesi berbagi informasi tentang peserta didik harus dilakukan yaitu peserta didik yang bersangkutan sesuai dengan asas kerahasia atau pertimbangan etika profesi dan atau dilakukan seizin orang tua atau Wali dan peserta didik.
- Kesukarelaan dalam arti tidak ada unsur paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti program layanan.
- Keterbukaan dalam arti Memberikan dan menerima informasi untuk pemecahan masalah peserta didik selama proses pelayanan.
- Responsif adalah adalah tidak menunda-nunda dalam memberikan bantuan dengan berbagai alasan.
- Keaktifan adalah terus berusaha membangkitkan semangat dan kemandirian peserta didik untuk mampu menyesuaikan diri serta menghadapi tantangan di lingkungan
- Kedinamisan dalam arti mengikuti tekad agar terjadi perubahan pada diri peserta didik ke arah yang lebih baik sedangkan
- Kemandirian adalah mendorong peserta didik untuk mengenal dan menerima diri dan lingkungan serta mampu mengambil keputusan.