DISEMINASI
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF
Agenda Kegiatan Komunitas Belajar SMP Negeri 12 Bandung Jumat, 18 Oktober 2024 adalah Diseminasi Konsep dan Kebijakan Pendidikan Inklusif. Pemateri kali ini adalah Guru Hebat Ibu Rina Mariana, M.Pd. selaku Wakil Kepala Bidang Kurikulum Sekolah SMP Negeri 12 Kota Bandung.
Pemateri mengupas langsung materi Sebuah Konsep dan Kebijakan Pendidikan Inklusif, menjelaskan Latar Belakang Pendidikan Inklusif, Tujuan serta apa yang mesti dipersiapkan di Sekolah SMP Negeri 12 Kota Bandung sebagai sekolah yang mendukung terselenggarannya Pendidikan Inklusif.
Latar belakang Pendidikan Inklusif, memangdang bahwa:
Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa
ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak
lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak
dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan
sebuah pola pikir bagaimana memberi
kesempatan sama kepada semua anak, salah
satunya untuk belajar di kelas yang sama.
Inklusi
merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah
satunya untuk belajar di kelas yang sama.
Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk
membangun lingkungan yang terbuka untuk
siapa saja dengan latar belakang dan kondisi
yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik,
kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya
dan lain sebagainya. Pola pikir ini selanjutnya
berkembang dengan proses masuknya konsep
tersebut dalam kurikulum di satuan pendidikan
sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah
sistem layanan pendidikan yang memberi
kesempatan bagi setiap peserta didik untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
Pola pikir ini selanjutnya berkembang dengan proses masuknya konsep tersebut dalam kurikulum di satuan pendidikan sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.”
Tujuan Pendidikan Inklusif adalah
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau
memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;
Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Kebijakan Pendidikan inklusif mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Konsep
Dasar Pendidikan Inklusif
- Pendidikan inklusif merupakan filosofi pendidikan yang mendasari
keseluruhan rangkaian Pendidikan
- Penghapusan berbagai hambatan anak untuk masuk sekolah atau memperoleh Pendidikan (ct: labeling, seleksi,
geografi, ekonomi, termarjinalkan, dll)
- Pendidikan inklusif merupakan wujud
komitmen terhadap kesepakatan dunia
tentang Pendidikan untuk Semua (Education for All)
- Menata lingkungan di luar diri anak terkait dengan kesiapan SDM,
aksesibilitas/sarana prasarana, iklim pembelajaran, dll.
Elemen Pendidikan Inklusif :
- Mengakomodasi semua peserta didik
- Pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik
- Menghargai keragaman
- Sistem (kurikulum, cara, media, dan
lingkungan) disesuaikan dengan
kebutuhan peserta didik
- Aksesibilitas fisik dan nonfisik
- Guru bekerja dalam tim
- Keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan/ pembelajaran
Kewajiban Kita sebagai sekolah Inklusif adalah:
- Identifikasi PDPD
- Penyusunan
instrumen asesmen fungsional di Sekolah
- Pelaksanaan
Asesmen Fungsional di Sekolah
- Penyusunan Profil
PDPD
Pentingnya kegiatan Adaptasi kurikulum terkait dengan
penyesuaian isi, materi atau kompetensi
yang dipelajari peserta didik. Pada
adaptasi kurikulum guru dapat melakukan
penambahan keterampilan untuk
mengganti agar dapat menguasai
kompetensi yang diharapkan atau
mengganti dengan kompetensi lain
yang setara. Adaptasi lain yang dapat
dilakukan guru adalah dengan melakukan
penyederhanaan kompetensi yang hendak
dicapai. Proses penyederhanaan tergantung
pada kemampuan awal, kondisi, dan
modalitas belajar peserta didik berdasarkan
hasil asesmen. Dalam proses adaptasi
kurikulum satuan pendidikan harus:
- Fleksibel dan inovatif;
- Memastikan perkembangan kebijakan
sekolah inklusif;
- Membuat penyesuaian kurikulum,
membuat perencanaan untuk seluruh
kelas, menetapkan tujuan pengajaran
yang terbuka dan jelas, menggunakan
alternatif metode pengajaran,
menggunakan teknologi yang tepat,
dan membuat persiapan terlebih
dahulu;
- Memastikan kemudahan lingkungan
fisik dan mengembangkan lingkungan
satuan pendidikan yang mendukung;
dan
- Mengembangkan kerja sama dengan
bekerja bersama dalam tim
Adaptasi pembelajaran terkait cara,
metode, dan strategi yang dapat digunakan
guru agar peserta didik menguasai materi
atau kompetensi yang ditargetkan.
Dalam hal ini guru diberikan keleluasaan
dalam melakukan penyesuaian proses
pembelajaran di kelas yang beragam
dengan mempertimbangkan kondisi
peserta didik berkebutuhan khusus.
Adaptasi lingkungan belajar berkaitan
dengan pengaturan suasana pembelajaran. Adaftasi inilah yang menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) bersama.
DOKUMENTASI
DOKUMENTASI MATERI
DISEMINASI