Sabtu, 19 Oktober 2024

KEGIATAN KOMBEL (3)

 DISEMINASI 
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF


Agenda Kegiatan Komunitas Belajar SMP Negeri 12 Bandung Jumat, 18 Oktober 2024 adalah Diseminasi Konsep dan Kebijakan Pendidikan Inklusif. Pemateri kali ini adalah Guru Hebat Ibu Rina Mariana, M.Pd. selaku Wakil  Kepala Bidang Kurikulum Sekolah SMP Negeri 12 Kota Bandung.

Pemateri mengupas langsung materi Sebuah Konsep dan Kebijakan Pendidikan Inklusif, menjelaskan Latar Belakang Pendidikan Inklusif, Tujuan serta apa yang mesti dipersiapkan di Sekolah SMP Negeri 12 Kota Bandung sebagai sekolah yang mendukung terselenggarannya Pendidikan Inklusif.

Latar belakang Pendidikan Inklusif, memangdang bahwa:

Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.

Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi  kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama. 

Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya. Pola pikir ini selanjutnya berkembang dengan proses masuknya konsep tersebut dalam kurikulum di satuan pendidikan sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Pola pikir ini selanjutnya berkembang dengan proses masuknya konsep   tersebut dalam kurikulum di satuan pendidikan sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem   layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan   pendidikan yang  layak.”

Tujuan Pendidikan Inklusif adalah

memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;

Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Kebijakan Pendidikan inklusif mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Konsep Dasar Pendidikan Inklusif

  1. Pendidikan inklusif merupakan filosofi pendidikan yang mendasari keseluruhan    rangkaian Pendidikan
  2. Penghapusan berbagai hambatan anak untuk masuk sekolah atau  memperoleh Pendidikan (ct: labeling, seleksi, geografi, ekonomi, termarjinalkan, dll)
  3. Pendidikan inklusif merupakan wujud  komitmen terhadap kesepakatan dunia  tentang Pendidikan untuk Semua (Education for All)
  4. Menata lingkungan di luar diri anak terkait dengan kesiapan SDM, aksesibilitas/sarana prasarana, iklim pembelajaran, dll.

Elemen Pendidikan Inklusif :
  1. Mengakomodasi semua peserta didik
  2. Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  3. Menghargai keragaman
  4. Sistem (kurikulum, cara, media, dan lingkungan)  disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
  5. Aksesibilitas fisik dan nonfisik
  6. Guru bekerja dalam tim
  7. Keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan/ pembelajaran

Kewajiban Kita sebagai sekolah Inklusif adalah:

  1. Identifikasi PDPD
  2. Penyusunan instrumen asesmen fungsional di Sekolah
  3. Pelaksanaan Asesmen Fungsional di Sekolah
  4. Penyusunan Profil PDPD

Pentingnya kegiatan Adaptasi kurikulum terkait dengan penyesuaian isi, materi atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Pada adaptasi kurikulum guru dapat melakukan penambahan keterampilan untuk mengganti agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti dengan kompetensi lain yang setara. Adaptasi lain yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penyederhanaan kompetensi yang hendak dicapai. Proses penyederhanaan tergantung pada kemampuan awal, kondisi, dan modalitas belajar peserta didik berdasarkan hasil asesmen. Dalam proses adaptasi kurikulum satuan pendidikan harus: 

  1. Fleksibel dan inovatif; 
  2. Memastikan perkembangan kebijakan sekolah inklusif; 
  3. Membuat penyesuaian kurikulum, membuat perencanaan untuk seluruh kelas, menetapkan tujuan pengajaran yang terbuka dan jelas, menggunakan alternatif metode pengajaran, menggunakan teknologi yang tepat, dan membuat persiapan terlebih dahulu;
  4. Memastikan kemudahan lingkungan fisik dan mengembangkan lingkungan satuan pendidikan yang mendukung; dan 
  5. Mengembangkan kerja sama dengan bekerja bersama dalam tim 

Adaptasi pembelajaran terkait cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan guru agar peserta didik menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan. Dalam hal ini guru diberikan keleluasaan dalam melakukan penyesuaian proses pembelajaran di kelas yang beragam dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus.

Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan pengaturan suasana pembelajaran. Adaftasi inilah yang menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) bersama.

DOKUMENTASI

DOKUMENTASI MATERI
DISEMINASI



Tidak ada komentar:

 PENANTIAN TIADA HENTI Penantian seorag Ibu terhadap anak d ari hari pertama langkah kaki mungilnya menuju sekolah, hati ini telah menyimpan...