Selasa, 17 Oktober 2023

MENGENAL REGULASI BARU

 TATA KELOLA SATUAN PENDIDIKAN
KHUSUSNYA DI BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023, tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

Kegunaan dari Standar Pengelolaan pendidikan yakni sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Adapun Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: a. perencanaan kegiatan pendidikan; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan c. pengawasan kegiatan pendidikan. 

Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.yang berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik.

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Memuat:  rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 

Untuk menyusun Rencana kerja jangka pendek dilakukan dengan cara: identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah. 

Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: kurikulum dan pembelajaran; Tenaga Kependidikan; sarana dan prasarana; dan penganggaran.

Apa saja Perencanaan kegiatan pendidikan yang perlu dipersiapkan bidang Kurikulum dan pembelajaran; Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang kurikulum dan pembelajaran paling sedikit menghasilkan: a. kurikulum Satuan Pendidikan; b. program pembelajaran; dan c. program penilaian.

Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang  ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.

Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik. 

Sedangkan Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala. 

Dengan mengenal lebih awal mengenai regulasi Baru tentang Tata Kelola Khususnya di Bidang Kurikulum dan Pembelajaran setidaknya dari awal sudah   mengenal kriteria apa saja yang perlu dipenuhi secara minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasansehingga  kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan berjalan efisien dan efektif.




Tidak ada komentar:

BAHAN AJAR DAN LKPD

NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT Kebutuhan antara satu manusia dengan manusia lainnya tidak selalu sama dan terus berubah. Dengan bany...