Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Illahi Robby karena atas rahmat dan hidayah-nya kita semua dapat kembali bersama secara daring untuk memperingati hari lahirnta Pancasila tahun 2021.
Hari ini adalah hari bersejarah bagi
Bangsa Indonesia. Tanggal 1 Juni
diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
Untuk
mempelajari, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan keseharian,
mari kita kenali sejarah.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara.
Sidang BPUPKI I (29 Mei s.d 1 Juni 1945)
Diawali dengan pembentukan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) yang bertugas memberikan usul-usul/ ide-ide/
pendapat-pendapat/ gagasan-gagasan untuk kemerdekaan Indonesia. Sidang BPUPKI I
membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diketuai Radjiman
Wediodiningrat. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin berkesempatan untuk
berpidato menyampaikan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
1) peri kebangsaan;
2) peri kemanusiaan;
3) peri ketuhanan;
4) peri kerakyatan;
5) kesejahteraan rakyat
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1959:
3).
Sedangkan secara tertulis, Mohammad Yamin
mengemukakan rumusan yang mirip dengan teks Pancasila dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan urutan yang
berbeda (Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945: 1971), yakni:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) kebangsaan persatuan Indonesia;
3) rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab;
4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 1945 dalam
pidatonya, Mr. Soepomo menekankan pentingnya paham integralistik yang sesuai
dengan sosial kultur masyarakat Indonesia, yakni semangat kebatinan dari bangsa
Indonesia adalah persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, dunia luar dan
batin, mikrokosmos dan makrokosmos, serta rakyat dan pemimpin (Purwastuti,
2002: 20).
Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara
Indonesia Merdeka mencakup
1) persatuan,
2) kekeluargaan,
3) keseimbangan lahir dan batin,
4) musyawarah,
5) keadilan rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno berpidato dengan memunculkan istilah Pancasila sebagai philosophische grondslag yaitu fundamen, filsafat, jiwa, pikiran yang sedalam-dalamnya yang didasarkan pada karakteristik ke-Indonesiaan dan pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau dikenal sebagai “weltanschauung”. Usulan dasar negara yang disampaikan Soekarno adalah:
1) kebangsaan Indonesia (nasionalisme),
2) internasionalisme (kemanusiaan),
3) mufakat (demokrasi),
4) kesejahteraan sosial,
5) ketuhanan.
Kebangsaan Indonesia dan Internasionalisme
atau kemanusiaan dapat diperas menjadi sosio-nasionalisme. Mufakat atau
demokrasi dan kesejahteraan sosial, dapat diperas menjadi sosio-demokrasi.
Kemudian diikat erat kuat dengan Ketuhanan, jadilah tiga asas atau tiga sila
atau “tri sila”. Tri sila dapat diperas menjadi “ekasila” yaitu gotong royong.
Gotong royong merupakan faham yang dinamis, suatu usaha bersama, suatu amal,
satu pekerjaan, satu karya, bekerja keras membanting tulang, memeras keringat
bersama–sama, bahu– membahu, saling membantu. Hasil kerja dinikmati bersama.
Negara berdasarkan gotong royong yang berarti “satu buat semua–semua buat
satu”, kebahagiaan dan kesejahteraan untuk semua masyarakat (Winarno, 2012:
12-13).
Panitia Kecil
Pembentukan Panitia Kecil yang
beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) dibawah pimpinan Soekarno dan
bertugas untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul berkaitan Indonesia
Merdeka. Usul-usul tersebut digolongankan :
1)
golongan usul Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
2)
golongan usul dasar ;
3)
golongan usul bentuk negara dan kepala negara;
4)
golongan usul mengenai warga negara;
5)
golongan usul mengenai daerah;
6)
golongan usul mengenai agama dan negara;
7)
golongan usul mengenai pembelaan, dan
8)
golongan usul mengenai keuangan (Risalah Sidang BPUPKI dan
PPKI, 1959:82).
Dalam melaksanakan tugasnya panitia ini
mengalami perbedaan pendapat yaitu persoalan hubungan antara negara dan agama.
Para anggota golongan islam menghendaki negara yang berdasarkan syariat islam.
Sedangkan golongan nasionalis menghendaki bahwa negara tidak mendasarkan hukum
pada salah satu agama tertentu (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1959:82-86).
Kemudian dibentuklah Panitia Kecil yang
berjumlah sembilan orang (Panitia Sembilan) dan menghasilkan rancangan
pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Soekarno mengistilahkan
kesepakatan ini sebagai suatu modus. Kesepakatan yang nantinya akan dituangkan
dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini oleh Soekarno diberi nama
Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar. Sukiman Wirjosandjojo menyebut kesepakatan
ini sebagai “Gentlemen’s Agreement”. Sementara Mohammad Yamin memberi nama
kesepakatan ini sebagai Piagam Jakarta
(Tim Kerja Sosialisasi MPR, 2012: 35 – 36).
Piagam Jakarta
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia
haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan
peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang
merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha
Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja
berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini
menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian daripada itoe, oentoek
membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa
Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan
kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan
ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu
Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara
Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
- Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
Sidang BPUPKI II
Naskah Piagam Jakarta dibawa ke sidang
kedua BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI II membahas
tentang wilayah Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan undang- undang
dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Hasil sidang BPUPKI II mencakup:
a) pernyataan tentang Indonesia Merdeka;
b) disepakatinya Piagam Jakarta sebagai mukaddimah (Preambule) hukum dasar yang
menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar; c) batang tubuh Undang-Undang Dasar yang
kemudian dinamakan sebagai Undang- Undang Dasar 1945, yang isinya meliputi :
wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda
dahulu, bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, bentuk pemerintahan
Indonesia adalah Republik, bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah
Putih, bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia (Risalah Sidang BPUPKI
dan PPKI, 1959: 206-218).
Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar
Negara
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI ) atau Dokuritsu Junbi Inkai yang
diketuai Soekarno. Tanggal 17 Agustus 1945, J. Latuharhary sebagai perwakilan
dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan
Kalimantan) menemui Sukarno dan Mohammad Hatta dan menyatakan keberatan atas
rumusan “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
pada Piagam Jakarta untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk
menjaga integrasi bangsa dan negara Indonesia yang baru diproklamasikan,
Soekarno dan Hatta bertemu dengan wakil-wakil golongan Islam seperti Teuku Moh
Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo. Mohammad Hatta mengusulkan dan melakukan lobi
agar tujuh kata di belakang kata Ketuhanan tersebut dihapus. Setelah melalui pembicaraan yang panjang agar
tidak terpecah sebagai bangsa Indonesia, untuk menjaga persatuan dan kesatuan
Bangsa Indonesia, serta keutuhan Indonesia, tokoh pendiri bangsa
bermufakat untuk mengubah rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Pembahasan mengenai perubahan ini memang tidak pada forum sidang PPKI agar
permasalahan cepat selesai. Sidang PPKI I diselenggarakan pada tanggal 18
Agustus 1945 yang hasilnya: 1) mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 2)
memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. Moh. Hatta
sebagai wakil presiden RI; 3) membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk. Pengesahan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menimbulkan akibat penetapan Pancasila sebagai
dasar negara secara hukum, sebab muatan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945.
Perwujudan Semangat dan Komitmen Pendiri
Negara dalam Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Para pendiri negara memiliki semangat
kebangsaan dan patriotisme yang tinggi. Semangat kebangsaan timbul pada jiwa
bangsa Indonesia yang dilandasi oleh rasa dan paham kebangsaan. Rasa kebangsaan
membentuk bentuk rasa cinta yang melahirkan jiwa kebersamaan pemiliknya Oleh
karena itu, untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur, para pendiri bangsa rela mengorbankan kepentingan pribadi dan
kelompok demi kepentingan bangsa dan negara yang tercermin dalam bentuk:
solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap
perjuangan kemerdekaan; toleransi/ tenggang rasa antaragama, antarsuku,
antargolongan dan antarbangsa; jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam. Dengan
demikian, Pancasila merupakan bukti dari semangat kebangsaan para pendiri
bangsa Selain itu, para pendiri negara juga memiliki komitmen kebangsaan
Indonesia yang tinggi yakni:
1) mengutamakan semangat persatuan,
kesatuan, dan nasionalisme;
2) adanya rasa peduli dan memiliki
terhadap bangsa Indonesia;
3) selalu bersemangat dalam berjuang
mempertahankan kemerdekaan;
4) mendukung dan berupaya secara aktif
mencapai cita-cita bangsa;
5) melakukan pengorbanan pribadi demi kepentingan bangsa dan
negar
Dengan memperingati Hari Lahirnya Pancasila mari kita teladani komitmen kebangsaan Indonesia dan aplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Aku Pancasila, Aku Indonesia dan selamat memperingati hari lahirnya Pancasila.