Rabu, 11 Desember 2024

LAPORAN KOMBEL

 PENANGANAN KEKERASAN


Berbeda dari kegiatan Kombel sebelumnya, Kegiatan Kombel kali ini dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Narasumber adalah Bapak Guru Hebat Kord. PANDAWA Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Satgas PPKSP Bapak Pathah Pajar Mubarok, S.Pd., M.Pd. Tema yang diusung adalah " Pemberian Layanan Pendampingan Bagi Satuan Pendidikan dalam Penanganan Kekerasan.

Acuan Pencegahan Pencegahan Penanganan Kekerasan dapat dilihaat pada Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kekerasan di Satuan Pendidikan meliputi,  
  1. Setiap perbuatan, tindakan, keputusan terhadap seseorang. 
  2. Menimbulkan rasa sakit, luka atau kematian, penderitaan seksual/ reproduksi, berkurang atau tidak berpungsinya sebagian dan/ atau seluruh anggoota tubuh secara fisik, intelektual atau mental. 
  3. Hilangnya kesempatan mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/ atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Kekerasan di Satuan Pendidikan melibatkan Peserta didik, Pendidik, Tendik, Warga Satuan Pendidikan Lain, Komite Sekolah.

Ada enan bentuk kekerasan:
  1. Kekerasan Fisik,
  2. Kekerasan Psikis;
  3. Perundungan;
  4. Kekerasan Seksual;
  5. Diskriminasi dan Intoleransi:
  6. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; 
  7. Bentuk Kekerasan Lainnya.
Dampak Kekerasan pada Korban 
Fisik
  • Luka fisik, cendera, atau masalah kesehatan jangka panjang
  • Gangguan tidur, sakit kepala, atau gangguan makan.
  • Terganggunya Fungsi reproduksi, kehamilan, infeksi menular, Seksual (IMS)
Psikologis, 
  • Gelisah, tidak dapat duduk tenang, sulit fokus, mudah terkejut, tidak berseangat, dan kehilangan kepercayaan diri.
  • Gangguan psikologis seperti depresi, trauma, atau kecemasan yang didiagnosis oleh tenaga profesional kesehatan mental
Akademik (Peserta Didik)
  • Penurunan prestasi akademik
  • Absensi meningkat,
  • Kurangnya motivasi belajar dan partisipasi di kelas.
Sosial, 
  • Isolasi, sulit membangun hubungan inter personal, hungan memburuk.
  • Penurunan partisipasi dalam kegiatan, munculnya stigma dari lingkungan.
Produktifitas Kerja,
  • Penurunan produktivitas kerja.
  • Ketidak puasan terhadap lingkungan kerja, kurangnya motivasi mengikuti kegiatan sekolah.
  • Absensi yang meningkat

Tahapan Penanganan Kasus PPKSP


Dokumentasi Kegiatan




Refleksi dari Kegiatan Kombel Kamis, 12 Desember 2024, Kekerasan itu ternyata bentuknya ada enam bahkan tujuh bentuk, terkadang kita sebagai pendidik tanpa sadar melakukan kekerasan terhadap  Peserta Dididik tujuan awalnya adalah menerapkan disiplin, kejujuran, tanggung jawab, tangguh berani menanggung resiko (menanamkan karakter Baik), 

Dengan adanya sosialisasi Pencegahan dan penangan kekerasan di Lingkungan Sekokah, maka kita sebagai pendidik semakin terbuka wawasan akan pentingnya sebuah  pelayanan yang sangat prima. 







Tidak ada komentar:

 PENANTIAN TIADA HENTI Penantian seorag Ibu terhadap anak d ari hari pertama langkah kaki mungilnya menuju sekolah, hati ini telah menyimpan...