LIBUR TELAH TIBA
Sabtu 21 Desember 2024 sampai Sabtu, 4 Januari 2025 waktunya libur semester Ganjil Tahun Ajaran 2024-2025. Tidak ada kegiatan keluar yang ada adalah menunggu Anak dan Cucu-cucuku berlibur di Rumah Nini dan Aki.
Selain menunggu Anak dan Cucu-cucuku berlibur, saya tetep rutinitas keseharian di dapur, memanjakan diri berolah raga, sewaktu-waktu lihat aktivitas pelatihan Mandiri di PMM dan yang pasti mempersiapkan Administrasi Guru di Semester dua.
Kegiatan refleksi sewaktu-waktu di laksanakan dengan harapan dapat melengkapi berbagai kekuarangan di semester ganjil dan memperbaiki hal-hal yang kurang di semester Genap/ semester ke-2.
Regulasi baru perlu diikuti, sehingga tidak terlalu ketinggalan perkembangan, sambil menunggu perubahan Implementasi Kurikulum Baru pada masa pemerintahan kementrian Baru.
Bagi saya perubahan itu tidak menjadi beban akan tetapi perlu dikaji lebih mendalam seperti halnya materi mana yang dipertahankan, ditambah atau dikurangi, bahkan diganti dengan yang baru.
Kaitannya dengan Kompetensi. Ada beberapa regulasi yang wajib kita ikuti yakni:
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model
Kompetensi Guru.
- Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar,
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.