Selasa, 24 Desember 2024

KEGIATAN LIBUR

LIBUR TELAH TIBA

Sabtu 21 Desember 2024 sampai Sabtu, 4 Januari 2025 waktunya libur semester Ganjil Tahun Ajaran 2024-2025. Tidak ada kegiatan keluar yang ada adalah menunggu Anak dan Cucu-cucuku berlibur di Rumah Nini dan Aki.

Selain menunggu Anak dan Cucu-cucuku berlibur, saya tetep rutinitas keseharian di dapur, memanjakan diri berolah raga, sewaktu-waktu lihat aktivitas pelatihan Mandiri di PMM dan yang pasti mempersiapkan Administrasi Guru di Semester dua. 

Kegiatan refleksi sewaktu-waktu di laksanakan dengan harapan dapat melengkapi berbagai kekuarangan di semester ganjil dan memperbaiki hal-hal yang kurang di semester Genap/ semester ke-2.

Regulasi baru perlu diikuti, sehingga tidak terlalu ketinggalan perkembangan, sambil menunggu perubahan Implementasi Kurikulum Baru pada masa pemerintahan kementrian Baru.

Bagi saya perubahan itu tidak menjadi beban akan tetapi perlu dikaji lebih mendalam seperti halnya materi mana yang dipertahankan, ditambah atau dikurangi, bahkan diganti dengan yang baru.

Kaitannya dengan Kompetensi. Ada beberapa regulasi yang wajib kita ikuti yakni:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Jadi meskipun kegiatan libur, tetap kita perlu mempersiapkan diri tuk masuk mendidik anak-anak Bangsa di semester berikutnya.


Selasa, 17 Desember 2024

LAPORAN PENGIMBASAN PSP

 REFLEKSI PENGIMBASAN PSP
SMP NEGERI 12 BANDUNG


Pengimbasan Implementasi Kurikulum Merdeka Program Sekolah Penggerak PSP SMP Negeri 12 Bandung dilaksanakan mulai Juni - Desember 2024. Adapun sekolah yang sasaran adalah SMP Indonesia Raya, SMP Muhamadiyah 2 dan SMP Bunga Bangsa. Agenda kegiatan kali ini Selasa 17 Desember 2024 adalah Kegiatan Refleksi Pengimbasan, yang dihadiri oleh Tiga orang guru dan Kepala sekolah dari Sekolah sasaran.

Dokumen Kegiatan Refleksi Pengimbasan
Selasa 17 Desember 202



Rabu, 11 Desember 2024

LAPORAN KOMBEL

 PENANGANAN KEKERASAN


Berbeda dari kegiatan Kombel sebelumnya, Kegiatan Kombel kali ini dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2024. Narasumber adalah Bapak Guru Hebat Kord. PANDAWA Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Satgas PPKSP Bapak Pathah Pajar Mubarok, S.Pd., M.Pd. Tema yang diusung adalah " Pemberian Layanan Pendampingan Bagi Satuan Pendidikan dalam Penanganan Kekerasan.

Acuan Pencegahan Pencegahan Penanganan Kekerasan dapat dilihaat pada Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kekerasan di Satuan Pendidikan meliputi,  
  1. Setiap perbuatan, tindakan, keputusan terhadap seseorang. 
  2. Menimbulkan rasa sakit, luka atau kematian, penderitaan seksual/ reproduksi, berkurang atau tidak berpungsinya sebagian dan/ atau seluruh anggoota tubuh secara fisik, intelektual atau mental. 
  3. Hilangnya kesempatan mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/ atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Kekerasan di Satuan Pendidikan melibatkan Peserta didik, Pendidik, Tendik, Warga Satuan Pendidikan Lain, Komite Sekolah.

Ada enan bentuk kekerasan:
  1. Kekerasan Fisik,
  2. Kekerasan Psikis;
  3. Perundungan;
  4. Kekerasan Seksual;
  5. Diskriminasi dan Intoleransi:
  6. Kebijakan yang mengandung Kekerasan; 
  7. Bentuk Kekerasan Lainnya.
Dampak Kekerasan pada Korban 
Fisik
  • Luka fisik, cendera, atau masalah kesehatan jangka panjang
  • Gangguan tidur, sakit kepala, atau gangguan makan.
  • Terganggunya Fungsi reproduksi, kehamilan, infeksi menular, Seksual (IMS)
Psikologis, 
  • Gelisah, tidak dapat duduk tenang, sulit fokus, mudah terkejut, tidak berseangat, dan kehilangan kepercayaan diri.
  • Gangguan psikologis seperti depresi, trauma, atau kecemasan yang didiagnosis oleh tenaga profesional kesehatan mental
Akademik (Peserta Didik)
  • Penurunan prestasi akademik
  • Absensi meningkat,
  • Kurangnya motivasi belajar dan partisipasi di kelas.
Sosial, 
  • Isolasi, sulit membangun hubungan inter personal, hungan memburuk.
  • Penurunan partisipasi dalam kegiatan, munculnya stigma dari lingkungan.
Produktifitas Kerja,
  • Penurunan produktivitas kerja.
  • Ketidak puasan terhadap lingkungan kerja, kurangnya motivasi mengikuti kegiatan sekolah.
  • Absensi yang meningkat

Tahapan Penanganan Kasus PPKSP


Dokumentasi Kegiatan




Refleksi dari Kegiatan Kombel Kamis, 12 Desember 2024, Kekerasan itu ternyata bentuknya ada enam bahkan tujuh bentuk, terkadang kita sebagai pendidik tanpa sadar melakukan kekerasan terhadap  Peserta Dididik tujuan awalnya adalah menerapkan disiplin, kejujuran, tanggung jawab, tangguh berani menanggung resiko (menanamkan karakter Baik), 

Dengan adanya sosialisasi Pencegahan dan penangan kekerasan di Lingkungan Sekokah, maka kita sebagai pendidik semakin terbuka wawasan akan pentingnya sebuah  pelayanan yang sangat prima. 







 PENANTIAN TIADA HENTI Penantian seorag Ibu terhadap anak d ari hari pertama langkah kaki mungilnya menuju sekolah, hati ini telah menyimpan...