Senin, 07 Agustus 2023

KEBIJAKAN PEMERINTAH

 MERDEKA BELAJAR EPISODE KE-25
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN 
SATUAN PENDIDIKAN


Selasa 8 Agustus 2023 pukul 10.00-12.00 WIB, di kanal YouTube Kemendikbudristek RI Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, yakni “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”.

Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Satuan Pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Tata Kelola Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah:

  1. Menyusun dan melaksanakan tata tertib dan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
  2. Menjalankan Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.dan Melkaksanakan Program
  3. Merencanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  4. Menerapkan Pembelajaran tanpa Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  5. Membentuk TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan
  6. Memfasilitasi Pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK
  7. Melaksanakan Kerjasama dengan instansi atau Lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  8. Memanfaatkan Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau Bantuan Oprasional Sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  9. Menyediakan Pendanaan untuk Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat: dan
  10. Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan dapat melibatkan warga Satuan Pendidikan dalam Penguatan Tata Kelola.
Edukasi Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
  1. Melakukan Sosialisasi Tata Tertib dan Program dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Orang Tua/Wali Peserta Didik termasuk bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Melaksanakan Penguatan Karakter melalui Implementasi Nilai Pancasila dan Menumbuhkan Budaya Pendidikan tanpa Kekerasan kepada Seluruh Warga Satuan Pendidikan.

    Penyedia Sarana dan Prasarana Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

    1. Memastikan tersedianya Sarana dan Prasarana untuk:
    2. Pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal Pelaporan, ruang pemeriksaan dan alat tulis kantor:
    3. Keamanan Proses Pembelajaran:
    4. Keamanan pada Ruang Publik seperti toilet, kantin, laboratorium;
    5. Pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
    6. Keamanan dan Kenyamanan fasilitas lainnya di Lingkungan Satuan Pendidikan

    Untuk menyegarkan kembali kebijakan Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sampai saat ini sudah ada 25 epidode.  

    Adapun Tujuan dari kebijakan Merdeka Belajar adalah untuk mentrasformasikan Pendidikan  demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan  memiliki Profil Pelajar Pancasila melalui Infra Struktur dan Teknologi, Kebijakan Prosedur dan Pendanaan, Kurikulum Pedagogi dan Asesmen, Kepemimpinan Masyarakat dan Budaya.

    Silahkan simak apa saja kebijakan dari masing-masing Episod,tersebut.

    1. Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar, yang meliputi (1)Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti dengan Asesmen), (2) Ujian Nasional (UN) berubah menjadi AKM, (3) Penyederhanaan RPP, dan (4) Peraturan PPDB berdasar Zonasi.
    2. Kampus Merdeka
    3. Perubahan Mekanisme Dana Bos
    4. Program Organisasi Penggerak
    5. Guru Penggerak
    6. Trasfortasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
    7. Program Sekolah Penggerak
    8. SMK Pusat Keunggulan
    9. KIP Kuliah Merdeka
    10. Perluasan Program Beasiswa LKPD
    11. Kampus Merdeka Vokasi
    12. Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLAH
    13. Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesia
    14. Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual
    15. Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
    16. Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan
    17. Revitalisasi Bahasa Daerah
    18. Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesia
    19. Rapor Pendidikan Indonesia
    20. Praktisi Mengajar
    21. Dana Abadi Perguruan Tinggi
    22. Trasformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
    23. Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia
    24. Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
    25. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan




    Tidak ada komentar:

    BAHAN AJAR DAN LKPD

    NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT Kebutuhan antara satu manusia dengan manusia lainnya tidak selalu sama dan terus berubah. Dengan bany...