Jumat, 21 Januari 2022

 

MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG KEBIJAKAN PEMERINTAH               TERAKIT KURIKULUM DI MASA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

Materi 1
Mengenal Lebih Dalam Tentang kebijakan Pemerintah Terakit Kurikulum di Masa Pemulihan Pembelajaran
Jum’at, 21 Januari 2022
Narasumber: Dr. Yogi Anggraena, M.Si.
19.30 -21. 00 WIB


Photo Kegiatan Saat Sesi Tanya Jawab

Bedah  Kurikulum Prototipe merupakan Pilihan Kurikulum  dalam  Pemulihan Pembelajaran. Materi yang relatif   baru sehingga     guru-guru sangat antusias luar biasa dalam mengikuti  kegiatan Diklat 32 JP.

Pendaftar 100 Ribu Peserta, dan yang mengikuti kegitan live streaming di You Tube kurang lebih 37 Ribu orang.

Paparan yang sangat runtut.  Beliau mengatakan bahwa keliru manakala ada rumor  ganti mentri ganti kurikulum, Sebab Mentri Pendidikan sampai saat ini sudah 36 Mentri sementara kurikulum 10 kali perubahan. Kemudian disaat Kurikulum 2013 digulirkan, maka sudah 4 kali mentri dan sekarang masih tetap Kurikulum 2013 belum berubah.

Ada beberapa penelitian dan kajian terhadap Kurikulum 2013 yakni: Dalam pelaksanaan Penilaian sekala empat berubah menjadi 100, kemudian perubahan Buku teks kali perubahan, dan Informatika menjadi pelajaran pilihan. Itu semua menunjukkan bahwa evaluasi berjalan secara periodik dabn perbaikan terus berjalan.

Kemudian Nara sumber menjelaskan bahwa upaya mitigasi sudah dilaksanakan dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Dalam Pedoman tersebut Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan pembelajaran Peserta didik “Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa, 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,”tentang mendikbud Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Pra Pandemi

Kurikulum 2013

Pandemi 2020-2021

Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan)

Pandemi 2021-2022

Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe di SP dan SMK PK

Pandemi 2022-2024

Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan

2024

Penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran


Kurikulum prototipe diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajarsangaan.

Krisis Pembelajaran hasil scor VISA dan Scor AKSI masih minim, selain itu ketimpangan hasil belajar sebelum Pandemi sangat tinggi dan ditambah dengan Pandemi mencapai ketimpangan yang sangat signifikan maka solusi pemulihannya adalah Kurikulum prototipe.

Tahun 2022 sekolah memilih dari sekian Opsi. Tugas sekolah adalah mempelajari dan mengevaluasi opsi yang cocok dikembangkan. 

Dan di tahun 2024 Penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran pasca  Pandemi.









Tidak ada komentar:

BAHAN AJAR DAN LKPD

NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT Kebutuhan antara satu manusia dengan manusia lainnya tidak selalu sama dan terus berubah. Dengan bany...